Gambiran-Semakin beragamnya jenis pemeriksaan untuk mendeteksi Virus Corona atau COVID-19, masyarakat kini harus memahami kembali perbedaan pemeriksaan tersebut. Pasalnya, pemerintah ataupun pengelola moda transportasi telah memberlakukan regulasi yang mewajibkan penumpang untuk memiliki surat keterangan negatif (-) pemeriksaan COVID-19 sebelum jadwal pemberangkatan. Tidak hanya itu pemeriksaan juga perlu dilakukan apabila seseorang mengalami gejala COVID-19, seperti batuk, pilek, demam, terganggunya indra penciuman, serta sesak napas, khususnya jika orang tersebut memiliki riwayat kontak dengan pasien terkonfirmasi COVID-19. Ada dua jenis pemeriksaan yaitu swab test PCR dan rapid test. Kedua jenis pemeriksaan ini bertujuan untuk menentukan apakah seseorang terinfeksi COVID-19 atau tidak, jelas Manajer Penunjang Medis RS Al-Huda yang akrab disapa Fafa.
Swab test PCR atau Polymerase Chain Reaction adalah jenis pemeriksaan untuk mendeteksi pola genetik (DNA dan RNA) dari suatu sel, kuman, atau virus, termasuk COVID-19. Hingga saat ini, tes PCR merupakan tes yang direkomendasikan oleh Badan Kesehatan Dunia (WHO) untuk mendiagnosis COVID-19, dikarenakan tingkat akurasi tes PCR cukup tinggi, tetapi pemeriksaan ini membutuhkan waktu yang cukup hingga hasilnya keluar, yaitu sekitar 2-3 hari”, tambah Fafa.
Selain swab test PCR, jenis pemeriksaan lainnya yaitu rapid test. Hingga saat ini, terdapat dua jenis rapid test yang dapat digunakan untuk mendeteksi keberadaan COVID-19 di dalam tubuh seseorang, yaitu Rapid test antigen dan rapid test antibodi. “Sesuai namanya, hasil rapid test bisa langsung diketahui dalam waktu singkat, biasanya hanya sekitar 1-2 jam untuk menunggu hasil pemeriksaan keluar”, ujar Fafa.
Sama halnya dengan swab test PCR, Kholiq petugas swaber RSAH menjelaskan bahwa rapid test antigen dilakukan dengan mengambil sampel lendir dari hidung atau tenggorokan melalui proses swab. “Beberapa penelitian menunjukkan bahwa pemeriksaan rapid test antigen memiliki tingkat akurasi yang lebih baik dibandingkan rapid test antibodi. Akan tetapi, pemeriksaan rapid test antigen dinilai belum seakurat tes PCR untuk mendiagnosis COVID-19”, jlentrehnya.
“Sementara rapid test antibodi dilakukan dengan menggunakan sampel darah yang diambil dari ujung jari atau pembuluh darah”, tambah Kholiq. “Jenis rapid test ini merupakan jenis rapid test yang paling awal muncul. Namun, tes ini memiliki tingkat akurasi yang rendah dalam mendeteksi keberadaan COVID-19 di dalam tubuh. Hasil pemeriksaan rapid test antibodi untuk COVID-19 dibaca sebagai reaktif dan nonreaktif”, kata Kholiq. Rapid test antigen harus dilakukan oleh tenaga profesional yang sudah mengetahui teknik swab dan struktur anatomi hidung dengan baik, selain dilengkapi dengan APD. Dengan begitu dapat meminimalkan risiko terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan. “Lebih aman pemeriksaan rapid tes dilakukan di rumah sakit atau fasilitas kesehatan yang menyediakan layanan tersebut” ujar Fafa. “Bagi yang membutuhkan layanan pemeriksaan rapid tes ataupun tes PCR bisa langsung datang ke Laboratorium RS AL-HUDA atau dapat menghubungi 0822-5702-6412 dengan membawa fotokopi KTP”, pungkasnya.