RS Al Huda Berikan Kemudahan Layanan Peserta Asuransi

Genteng – Pelayanan kesehatan bagi peserta asuransi dapat diakses dengan mudah di RS Al Huda Genteng. Sebagai salah satu upaya untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi peserta asuransi RS Al Huda menjalin kerjasama dengan berbagai macam asuransi. Sedikitnya ada 93 asuransi kesehatan serta perusahaan kerjasama baik dalam negeri maupun luar negeri yang sudah berkerjasama dengan RS Al Huda khususnya dalam hal pelayanan kesehatan.

Beberapa asuransi yang sudah bekerjasama seperti Asuransi BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, Jasa Raharja. Asuransi swasta seperti In Health Indemity, BNI life, Prudential, Asuransi Sinarmas, Asuransi Aviva, Asuransi Manulife, Asuransi Lippo, PT KAI  dll.

Primania Kemy Dinawati, A.Md, Marketing RS Al Huda, menjelaskan bahwa lingkup kerjasama dengan asuransi ini meliputi berbagai macam pelayanan kesehatan baik rawat jalan, maupun rawat inap. “Kerjasama dengan berbagai macam asuransi ini merupakan upaya untuk memudahkan semua peserta asuransi dalam hal mendapatkan pelayanan kesehatan. Bahkan diantara asuransi tersebut beberapa ada yang menjalin Coordination Of Benefit (COB). dimana BPJS dan asuransi swasta dapat saling berbagi manfaat dalam pelaksanaan perlindungan kesehatan masyarakat” ujarnya.

Dikatakan, kesehatan merupakan harta yang paling bernilai melebihi segalanya. Maka sudah selayaknya dalam era yang serba modern seperti sekarang ini setiap orang dapat terlindungi oleh asuransi kesehatan.

Dengan asuransi, kata dia, pasien akan dapat dengan mudah melakukan pengobatan baik rawat jalan maupun rawat inap tanpa harus membayar terlebih dahulu. “Menjadi tanggung jawab Rumah Sakit untuk menagihkan atas biaya pelayanan kesehatan bagi peserta asuransi tersebut” imbuhnya.

Prima menjelaskan, secara umum prosedur penerimaan pasien asuransi di RS Al Huda sangat mudah sekali, dimana peserta/pasien yang akan berobat cukup menunjukkan kartu kepesertaan asuransi kepada petugas pendaftaran. “Tentunya kartu kepesertaan tersebut masih berlaku dan asuransi yang digunakan sudah bekerjasama dengan RS Al Huda” katanya.

Namun bagi peserta asuransi yang belum bekerjasama, RS Al Huda tetap dapat memberikan pelayanan kesehatan karena peserta dapat meminta surat jaminan dari asuransi.

Untuk pelayanan rawat jalan, lanjut dia, peserta pertama kali harus menunjukkan kartu kepesertaan asuransi yang masih berlaku kepada petugas pendaftaran rawat jalan. Selanjutnya petugas pendaftaran akan memverifikasi kartu kepesertaan tersebut. “Tujuannya adalah untuk mencocokkan apakah kartu yang digunakan sesuai dengan identitas peserta atau pasien”jelasnya. Disamping itu juga untuk mengetahui batasan manfaat yang dapat digunakan peserta dalam melakukan pelayanan kesehatan.  Pasien atau peserta asuransi dapat melakukan pemeriksaan sesuai dengan manfaat yang dimilikinya baik untuk pemeriksaan dokter umum, dokter gigi maupun dokter spesialis.

Dijelaskannya, ada beberapa asuransi yang sudah menggunakan jaringan elektronik dalam pengelolaan administrasinya, hal ini sangat memudahkan baik bagi peserta asuransi itu sendiri maupun untuk pihak Rumah Sakit. “Dengan menggunakan mesin EDC yang ada di RS Al Huda, kartu peserta dengan logo asuransi tersebut langsung bisa mengakses manfaat dan batasan limit yang bisa digunakan”.

Lebih lanjut Prima menjelaskan, bahwa untuk pasien atau peserta asuransi yang akan rawat inap, tata caranya hampir sama dengan pelayanan peserta asuransi yang memanfaatkan pelayanan rawat jalan.

Untuk informasi lebih lanjut tentang pelayanan kesehatan peserta asuransi dapat menghubungi bagian informasi RS Al Huda di nomor telepon (0333) 842033 Ext : 322  (rsah)

Post Author: RSAH

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *